SHU ( Sisa Hasil Usaha )

Assalamualaikum :)

Setelah pembahasan prinsip - prinsip koperasi yang dibahas sebelumnya, selanjutnya kita akan
membahas tentang contoh SHU.
  
SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Contoh Kasus SHU, Sebelum masuk kedalam contoh kasus SHU.. Kita bahas dulu yaa, apa yang dimaksud dengan pengertian kasus SHU itu ??
      Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga K3PC, definisi sisa hasil usaha yaitu pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Berikut contoh hasil SHU :
         Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp200.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut : (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 920.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 800.000.000,-
Laba Kotor Rp 120.000.000,-
Biaya Usaha Rp 40.000.000,-
Laba Bersih Rp 80.000.000,-
 
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
  Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 1.000.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 1.840.000,-

JAWABAN
 

a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 80.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 32.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 20.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 16.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 12.000.000,-
Total 100% Rp 80.000.000,-


b. Jurnal
SHU Rp 80.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 32.000.000,-
Jasa Anggota Rp 20.000.000,-
Jasa Modal Rp 16.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 12.000.000,-


c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 16.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100% = 8%

* Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang


d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 20.000.000,- : Rp 920.000.000,-) x 100% = 2,17%

* Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman


e. Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana = (Rp 16.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x Rpo 1.000.000,- = Rp 80.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana = (Rp 20.000.000,- : Rp 920.000.000,-) x Rp 1.840.000,- = Rp 40.000,-
 

* Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 80.000,- + Rp 40.000,- = Rp 120.000,-
   Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 2.000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
        Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.2.000.000,- = Rp. 100.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.800.000,-
 
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. 
Jika demikian maka sesuai contoh diatas :
Y = 70% x Rp.800.000,-
= Rp. 560.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 240.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 20.000,- dengan simpanan Rp. 10.000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.4.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 20.000,-/ Rp.20.000.000,-( Rp. 560.000,-) = Rp. 560,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 10.000,- / Rp.4.000.000,- (Rp. 240.000,-) = Rp.600,-



Nama           : Desta Yusan Kurnia Putri
Kelas/NPM   : 2EB17 / 21210851
Sumber :
-http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Profesi TNI

APA ITU MARKETER ?

Epilepsi Part 3 ( cara menanggulangi + pengobatan )..