PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Assalamualaikum :)
Kali ini kita akan membahas Prinsip - Prinsip Koperasi, yang pertama apa yang dimaksud dengan prinsip - prinsip koperasi ??

Prinsip - prinsip koperasi itu adalah Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.


Prinsip koperasi sangat banyak dari para ahli, berikut penjelasannya :
•Prinsip Munkner : 
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
 

•Prinsip Rochdale :
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama

•Prinsip Raiffeisen :
•Swadaya 
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota, keanggotaannya atas dasar watak, bukan uang
•Prinsip Herman Schulze :
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

•Prinsip ICA (International Cooperative Allience) :
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun Internasional

•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 :
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992 :
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

•Kemandirian
         •Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi 
Nah,  rata - rata kalau kita membaca prinsip - prinsip koperasi dari para ahli diatas, hampir semuanya prinsip -prinsip koperasi itu bersifat sukarela dan terbuka, mandiri, swadaya, dan pengelolaannya bersifat demokrasi.

Nama           : Desta Yusan Kurnia Putri
Kelas/NPM   : 2EB17 / 21210851
Sumber :
- http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
- http://k3pc.co.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=11&Itemid=8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Profesi TNI

APA ITU MARKETER ?

Epilepsi Part 3 ( cara menanggulangi + pengobatan )..