Kode Etik Profesi TNI
Assalamu'alaikum
Sebelumnya saya sudah membahas tentang pelanggaran etika disekitar kita, dan sekarang saya akan memberikan contoh kode etik profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebelum masuk ke kode etik TNI sebaiknya kita harus tau masing - masing dari pengertian kode etik atau membahas dasar - dasar yang dimaksud dengan etika, profesi, etika profesi, kode etik, dan kode etik profesi. Semoga tulisan saya dapat memberikan manfaat dan pengetahuan baru untuk saya dan pembaca (red :teman - teman lainnya).
A. Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan
asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan
salah yang dianut masyarakat.
B. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang
diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum
yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi
tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna
yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan
tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya.
C. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
D. Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional
E. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah system norma, nilai
dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
KODE ETIK PROFESI TNI
Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.
SAPTA MARGA
1. Kami warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot
Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan
tidak mengenal menyerah.
3. Kami ksatria
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran,
kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara
Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit
Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada
pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit
Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan
tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami prajurit
Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
SUMPAH PRAJURIT
1. Setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Tunduk kepada
hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan
dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Menjalankan segala
kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik
Indonesia.
5. Memegang segala
rahasia tentara sekeras-kerasnya.
8 WAJIB TNI
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan
kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk
mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Demikian contoh salah satu kode etik profesi yang saya ambil contoh dari kode etik profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Diharapkan dapat menambah pengetahuan kita semua.
Terima Kasih,
Wassalamu'alaikum
Sumber Data :
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://tunas63.wordpress.com/2009/01/25/kode-etikjati-diri-tni/
Komentar
Posting Komentar
Jika ada pertanyaan, masukan saran atau kritik, silahkan diisi kolom komentarnya. Jazakumullah Khairan :)