Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Assalamu'alaikum temaan :)
Hari ini saya akan menganalisis suatu kasus yang merupakan tugas kedua dari mata kuliah softskill saya :)
Semoga bermanfaat.
Tugas softskill ke - 2 disemester 4:
Hari ini saya akan menganalisis suatu kasus yang merupakan tugas kedua dari mata kuliah softskill saya :)
Semoga bermanfaat.
Tugas softskill ke - 2 disemester 4:
PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika,
berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas
referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan
dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan oleh PT. A
untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di
terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan
referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan
artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi
berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan
yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
Pada kasus diatas menurut analisis saya pribadi jika PT. A hanya menggunakan jurnal PT. B dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada penelitinya. Sehingga diperbanyak atau digandakannya jurnal tersebut untuk pengembangan pendidikan hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai melanggar Hak Cipta. Karena jurnal - jurnal yang dijual di agen khusus oleh PT. B tidak diperbanyak oleh PT. A sebagai artian untuk dikonsumsi secara pribadi atau dijual kembali atas nama PT. A. Alangkah baiknya jika PT. A meminta izin kepada agen penjualan khusus jurnal yang dimiliki PT. B untuk bekerja sama dalam hal pengembangan pendidikan dimana data - data referensi ilmu pengetahuan milik PT. B dapat dijadikan bahan fasilitas penelitian PT. A sehingga tidak adanya miss communication dalam kasus serupa.
Nama : Desta Yusan Kurnia Putri
Kelas : 2EB17
NPM : 21210851
Komentar
Posting Komentar
Jika ada pertanyaan, masukan saran atau kritik, silahkan diisi kolom komentarnya. Jazakumullah Khairan :)